Pembangunan infrastruktur desa merupakan salah satu elemen krusial dalam percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi. Namun, proses ini seringkali tersendat oleh patologi birokrasi seperti korupsi, inefisiensi, tumpang tindih regulasi, dan rendahnya kapasitas aparatur desa. Kondisi ini tidak hanya menghambat efektivitas penggunaan dana desa, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa