STRATEGI VOKASI DALAM PENCEGAHAN PENGANGGURAN
Executive Summary
Pengangguran merupakan
permasalahan serius di banyak negara di dunia yang membutuhkan penanganan
sistematis. Ketika generasi muda (Generasi Gen Z) mengalami kesulitan memasuki pasar tenaga kerja, hal tersebut bukan hanya merupakan
masalah ekonomi, namun juga
masalah sosial dan politik yang dapat mempunyai
konsekuensi jangka panjang. Salah satu solusi mengurangi pengangguran kaum muda adalah Pendidikan
Vokasi. Tujuan pendidikan vokasi
ialah membentuk, membekali dan menghasilkan tenaga kerja dengan kompetensi yang
baik sehingga mudah terserap pada pasar tenaga kerja. Namun,
kenyataan di lapangan masih belum sesuai yang diharapkan, pengangguran terbuka lulusan pendidikan vokasi di Indonesia masih tinggi, dkualitas angkatan kerja Indonesia masih
sangat lemah, sedangkan ketersediaan lapangan kerja dengan standar
dan kebutuhan dunia kerja untuk kompetensi menengah tinggi juga masih terbatas dikarenakan ketidaksesuaian (miss- match) antara permintaan pasar
tenaga kerja dan pendidikan. tingkat
pengembalian upah lulusan pendidikan vokasi lebih rendah jika dibandingkan
dengan lulusan nonvokasi.
Pendahuluan
Peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas merupakan tujuan utama
peningkatan taraf kualitas masyrakat indonesia. Dunia telah berubah sekarang.
Jika kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia tidak dipersiapkan dengan
baik, maka Indonesia akan tertinggal dalam dunia yang terus berubah ini. Pendidikan
vokasi mendapatkan tempat di hati masyarakat dan tidak lagi menjadi pilihan
kedua memperoleh peminatan yang tinggi terhadap program yang ditawarkan maupun permintaan
terhadap para lulusan.
Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022
tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan mempersiapkan
SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing menyongsong Indonesia Emas 2045. Pemerintah
mengambil langkah setelah diterbitkannya peraturan tersebut untuk melakukan
perubahan dasar dan keseluruhan terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi agar
program pendidikan dan pelatihan vokasi menghasilkan luaran/tenaga kerja yang
dipastikan integrasi dengan kebutuhan industri dan mampu berkembang menjadi
pengusaha mandiri. Pemerintah, Dunia Usaha dan Industri (DUDI) diamanhkan
oleh peraturan tersebut bersama-sama memikul tanggung jawab menyiapkan SDM
tenaga kerja Indonesia berkualitas.
Pasal 1 Bab 1 tertuang dalam peraturan
tersebut mengenai Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan
peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang
tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/atau
berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu
Urgensi dikeluarkannya Perpres ini
tercantum pada pasal 3, pertama sebagai upaya konkret pembenahan pendidikan
vokasi. Pembenahan yang diinginkan adalah keseluruhan, berkesinambungan,
terintegrasi, dan terkoordinasi. Empat poin yang selalu Kemendikbudristek,
khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi jadikan dalam upaya
mengakselerasi peningkatan kualitas satuan pendidikan vokasi, baik itu jenjang
SMK maupun perguruan tinggi vokasi. Urgensi kedua adalah sebagai realisasi
komitmen untuk mewujudkan SDM vokasi yang kompeten, dibutuhkan pasar kerja,
serta mampu berwirausaha. Revitalisasi pendidikan vokasi yang diinginkan berupa
transformasi paradigma pendidikan vokasi dari yang sebelumnya bersifat supply oriented menjadi demand oriented sehingga lulusan
pendidikan vokasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan
masyarakat.
Deskripsi
Masalah
Lulusan D3 (vokasi) masih kurang diminati, banyak lulusan dari SMA maupun
SMK yang sebenarnya tidak diterima di SNMPTN, kemudian masuk ke
Politeknik/Akademik Komunitas dan merasa terpaksa karena tidak sesuai dengan
keinginannya. Hal ini juga akhirnya berakibat pada lulusan D3 vokasi hanya
ditempatkan sebagai operator/teknisi di dalam sistem dunia industri. Selain hal
tersebut, peserta didik pendidikan tinggi vokasi (politeknik) umumnya berasal
dari latar belakang keluarga dengan tingkat ekonomi yang tidak tinggi. Hal itu
terkait dengan motif kuliah di politeknik/Akademik Komunitas karena harapan
agar cepat mendapat pekerjaan dengan waktu studi yang relatif cepat yaitu 1, 2,
atau 3 tahun (Renstra Dirjen Vokasi 2020-2024).
Jumlah
penganggur vokasi di Indonesia merupakan penyumbang terbesar pengangguran
terbesar dengan ditunjukkan hasil olahan data Survei Angkatan Kerja Nasional
(Sakernas) 2022, jumlah penganggur terbuka lulusan vokasi tahun 2022 sebesar
1,8 juta orang atau 22 persen dari total penganggur. Jumlah terbanyak disumbang
lulusan SMK jika dibandingkan lulusan diploma satu (D-1), diploma dua (D-2),
dan diploma tiga (D-3).
Anggota Komisi Ketenagakerjaan di DPR RI, Irma Suryani
Chaniago menilai Pendidikan vokasi bisa menjadi salah satu solusi untuk
mengatasi tingginya angka pengangguran di Indonesia. Menurutnya, pendidikan
vokasi dapat mempersiapkan
peserta didik menjadi angkatan kerja yang memiliki kemampuan
tenaga ahli profesional untuk memenuhi kebutuhan
pasar kerja. Chaniago menyatakan bahwa anggaran untuk pendidikan vokasi itu
harus yang menjadi utama,
nyatanya anggaran Pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.Jika
merujuk pada https://www.detik.com, bahwa sekitar
setengah dari total anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (TKDD). "Proporsi terbesar digunakan untuk transfer daerah,
yaitu sebanyak 52%, dengan angka sejumlah Rp 356,5 triliun,"Dari
infografis yang dibuat oleh okezone.com, maka dapat dilihat alokasi anggaran
Pendidikan 2024.
Berdasarkan amanat pasal 31 ayat 4
UUD 1945, alokasi anggaran pendidikan yaitu 20 persen dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Sekjen Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, belanja negara berdasarkan
Perpres No 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 adalah
sebesar Rp 3.325 triliun. Sebanyak 20 persen di antaranya atau Rp 665 triliun
digunakan untuk anggaran fungsi pendidikan.
Alternatif
Kebijakan
Alternatif Kebijakan menyelesaikan pengangguran di
Indonesia melalui Pendidikan vokasi antara lain:
1) Pemerintah perlu terus mendorong
pendidikan dan pelatihan vokasi. melalui pengembangan kurikulum yang
sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia kerja agar lulusan memiliki
keterampilan yang relevan dan siap kerja,
2) Meningkatkan pendidikan vokasi yang kontekstual.
3) Upaya mendorong kerjasama antara lembaga
pendidikan vokasi dan perusahaan untuk program magang dan pelatihan di tempat
kerja,
4) Penguatan Investasi dalam peningkatan
fasilitas dan infrastruktur pendidikan vokasi untuk memastikan lingkungan
belajar yang optimal dan penggunaan teknologi terbaru dalam pelatihan tenaga
kerja serta memastikan bahwa keterampilan yang diajarkan sesuai dengan
kebutuhan aktual Perusahaan, serta
5) Melakukan evaluasi secara berkelanjutan
terhadap program pendidikan vokasi untuk memastikan efektivitasnya dalam
mengurangi angka pengangguran dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan hasil
evaluasi tersebut, termasuk di dalamnya meningkatkan kualitas dan kapasitas
pengajar serta kurikulumnya.
Rekomendasi Kebijakan
Melihat kondisi empiris dan berdasarkan survey Jumlah
Terbanyak Lulusan Pendidkan Vokasi yang telah dilakukan disimpulkan beberapa
implikasi kebijakan yang akan diperlukan untuk segera direspon oleh pemerintah
baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah. Strategi rekomendasi yang dapat
dilakukan, yakni:
1. Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
berbasis kompetensi dan mengacu SKKNI (Nasional, Internasional & Khusus), meliputi
2. Memperkuat
penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri,
dunia kerja dan kewirausahaan,
3. Menunjang kebutuhan Praktisi/Tenaga Pengajar
Industri pada Pendidikan Kejuruan dan Pendidikan Tinggi Vokasi,
4. Penyesuaian kurikulum dengan Dudika sesuai Standar Kompetensi
Kerja,
5. Peningkatan Pendidikan Vokasi secara menyeluruh,
berkesinambungan, terintegrasi dan terkoordinasi,
6. Mewujudkan SDM Vokasi yang kompeten, dibutuhkan
pasar kerja, dan/atau mampu berwirausaha melalui peningkatan keunggulan,
askses, mutu, relevansi dan partisipasi dunia kerja dan industri,
7. Bekerjasama Pendidikan Vokasi dgn Dunia Usaha
& Dunia Industri,
8. Skema pendanaan dengan pola matching fund,
competitive fund, hibah, beasiswa dari industri, serta co-investasi dengan
DuDi,
9. Transformasi Pendidikan Vokasi melalui Merdeka
Belajar.
10. Daya serap lulusan Pendidikan vokasi setahun setelah lulus ke DUDI
perlu dilakukan evaluasi.
Daftar
Pustaka
Cicin
Yulianti. 2024. Survei BPS Ungkap 10 Juta Gen z Menganggur Apa Penyebabnya
Desi E, Denty
A, Aline R. 2021. Pendidikan Vokasi Bisa Jadi Peluang Sekaligus Solusi
Masalah Pengangguran https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/08/pendidikan-vokasi-bisa-jadi-peluang-sekaligus-solusi-masalah-pengangguran
Ester
Lince Napitupulu. 2023. Mengatasi Pengangguran dari Pendidikan Vokasi https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/04/02/mengatasi-pengangguran-dari-pendidikan-vokas
Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasii
Uci
Alrasyid. 2024. Periskop 2024: Anggaran Pendidikan 2024 Tembus Rp665
Triliun. https://infografis.okezone.com/detail/782203/periskop-2024-anggaran-pendidikan-2024-tembus-rp665-triliun
Trisna
Wulandari. UKT Mahal,
ke Mana Anggaran Pendidikan Rp 665 T? Begini Kata Kemdikbud. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7354895/ukt-mahal-ke-mana-anggaran-pendidikan-rp-665-t-begini-kata-kemdikbud