Pendahuluan
Manajemen kependudukan (Adminduk) Pendidikan merupakan kebutuhan setiap individu dan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, ilmu pengetahuan teknologi dan budaya masyarakat. Pendidikan sangat penting bagi setiap individu karena pendidikan merupakan kebutuhan dalam meningkatkan kualitas SDM setiap individu. Kualitas Pendidikan akan menjadi faktor utama dalam menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang akan membentuk karakter penerus bangsa yang siap dalam menghadapi situasi apapun. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Zonasi di PPDB pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018. (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal Kemendikbud, 2018) menyatakan bahwa zonasi diartikan sebagai pembagian area menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Dengan diberlakukannya sistem zonasi semua sekolah khususnya sekolah negeri memberikan layanan pendidikan terbaik kepada anakanak. Tujuan kebijakan sistem zonasi dalam PPDB menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 menyatakan kebijakan sistem zonasi yaitu menghapuskan adanya label sekolah favorit. Zonasi di PPDB pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018. (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal Kemendikbud, 2018) menyatakan bahwa zonasi diartikan sebagai pembagian area menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Dengan diberlakukannya sistem zonasi semua sekolah khususnya sekolah negeri memberikan layanan pendidikan terbaik kepada anakanak. Tujuan kebijakan sistem zonasi dalam PPDB menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 menyatakan kebijakan sistem zonasi yaitu menghapuskan adanya label sekolah favorit.
Faktor yang Mempengaruhi Penerapan Sistem Zonasi a. Faktor Pendukung dalam penerapa kebijakan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Gresik adalah terbentuknya struktur birokrasi yang baik
dalam pelaksanaan, partisipasi masyarakat yang meningkat saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, fasilitas dan teknologi yang memadai, serta adanya komunikasi yang baik antar panitia pelaksana maupun panitia dengan wali murid.
b. Faktor penghambat dari pelaksanaan kebijakan sistem zonasi ini adalah kurangnya pemahaman wali murid tentang kebijakan sistem zonasi, terdapat kecurangan dari oknum wali murid mengenai administrasi, kurang pahamnya wali murid terhadap teknologi saat ini, penggunaan foto menggunakan titik koordinat yang kurang maskimal dikarenakan cuaca yang tidak menentu. Kendala tersebut disebabkan oleh latar belakang masyarakat yang berbeda, terutama mengenai teknologi . Karena pada penerimaan peserta didik baru menggunakan sistem zonasi ini semua diakses melalui internet.
Dinas pendidikan Kabupaten Gresik memiliki hak dan kewajiban untuk menerapkan kebijakan sistem zonasi, sesuai dengan aturan yang diturunkan oleh pemerintah daerah Nomor 01 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Gresik dengan menurunkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun 2023. Melalui wawancara yang dilakukan penulis terhadap subjek penelitian yaitu Bapak Khoirul Anam selaku Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Dengan menggunakan teori George C. Edward III, maka dapat dijelaskan bagaimana implementasi sistem zonasi di kabupaten gresik.
Rekomendasi Kebijakan pada “Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Gresik” yang dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dan beberapa sekolah seperti UPT SMP
Negeri 17 Gresik dan UPT SMP Negeri 9 Gresik, yakni : pertama, bagaimana implementasi kebijakan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru kabupaten gresik, dan kedua, apa saja faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi dalam implementasi kebijakan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Gresik, penulis dapat menyimpulkan bahwa : 1. Secara garis besar penerapan implementasi Kebijakan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Gresik sudah berjalan dengan baik, karena sudah sesuai dengan indikator yang mempengaruhi implementasi menurut teori George C. Edward III yaitu :
a) Komunikasi Pada indikator komunikasi, Dinas Pendidikan dan Pihak Sekolah sudah berjalan baik. Sosialisasi merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan dengan tujuan memberikan info yang jelas kepada masyarakat
yang akan mendaftar
b) Sumber Daya Pada indikator sumber daya, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah sudah dikatakan tepenuhi, dengan adanya fasilitas yang memadai juga menunjang penerapan kebijakan berjalan efektif. Panitia yang ada
sudah sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
c) Disposisi Panitia yang bertugas sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, semua berjalan sesuai tugasnya dalam penerapan kebijakan sistem zonasi. Pelaksanaan kebijakan sistem zonasi sudah sesuai
pedoman teknis.
d) Struktur Birokrasi Dengan adanya pembagian tugas, penerapan kebijakan implementasi penerimaan peserta didik baru sudah sesuai. Pembagian tugas yang dilakukan oleh Dinas Penddikan,UPT SMP Negeri 17 Gresik
dan UPT SMP Negeri 9 Gresik sudah seusai dengan keahlian masing-masing dan pelaksanaan yang sesuai dengan SOP yang ada.